Otomotifnet.com - Sebuah Datsun Go Panca ditukar duit alias digadai Rp 9,5 juta.
Lantas uang tersebut dibagi ke lima orang dan sisanya untuk foya-foya.
Usut punya usut, Datsun Go Panca tersebut merupakan mobil rental.
Alhasil, dua dari lima pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga.
Yakni SS (23), warga desa Karangwelas, Kutasari, Purbalingga.
Serta SI (41) warga desa Patemin, Bojongsari, Purbalingga.
Sedangkan tiga orang lain hingga kini masih buron.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, korban penipuan yaitu Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Bojongsari, PurbaIingga.
Penggelapan mobil rental milik korban terjadi pada 30 Desember 2021 lalu.
Namun peristiwa penipuan baru dilaporkan ke Polisi pada 3 Februari 2022.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR