Setelah mendapat laporan, selang dua hari Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kemangkon," ujar Pujiono.
Dijelaskan, modus para pelaku yaitu meminjam Datsun Go Panca di tempat rental milik korban.
Datsun Go Panca nopol R 1624 AP tersebut ternyata digadaikan sebesar Rp 9,5 juta.
Akhirnya mobil tersebut berhasil ditemukan.
Selain itu, diamankan barang bukti BPKB dan satu KTP milik tersangka yang dipakai sebagai jaminan.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Mereka terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR