Otomotifnet.com - Sebuah Datsun Go Panca ditukar duit alias digadai Rp 9,5 juta.
Lantas uang tersebut dibagi ke lima orang dan sisanya untuk foya-foya.
Usut punya usut, Datsun Go Panca tersebut merupakan mobil rental.
Alhasil, dua dari lima pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga.
Yakni SS (23), warga desa Karangwelas, Kutasari, Purbalingga.
Serta SI (41) warga desa Patemin, Bojongsari, Purbalingga.
Sedangkan tiga orang lain hingga kini masih buron.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, korban penipuan yaitu Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Bojongsari, PurbaIingga.
Penggelapan mobil rental milik korban terjadi pada 30 Desember 2021 lalu.
Namun peristiwa penipuan baru dilaporkan ke Polisi pada 3 Februari 2022.
Setelah mendapat laporan, selang dua hari Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kemangkon," ujar Pujiono.
Dijelaskan, modus para pelaku yaitu meminjam Datsun Go Panca di tempat rental milik korban.
Datsun Go Panca nopol R 1624 AP tersebut ternyata digadaikan sebesar Rp 9,5 juta.
Akhirnya mobil tersebut berhasil ditemukan.
Selain itu, diamankan barang bukti BPKB dan satu KTP milik tersangka yang dipakai sebagai jaminan.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Mereka terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR