Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wanita 45 Tahun Terancam 4 Tahun Penjara, Sepele Gadaikan Daihatsu Gran Max

Irsyaad W - Selasa, 20 Desember 2022 | 11:41 WIB
Suharti, wanita usai 45 tahun dibekuk Satrekrim Polres Kudus karena gadaikan Daihatsu Gran Max sewaan milik orang lain buat tambahan modal usaha
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Suharti, wanita usai 45 tahun dibekuk Satrekrim Polres Kudus karena gadaikan Daihatsu Gran Max sewaan milik orang lain buat tambahan modal usaha

Tim kepolisian langsung mengusut Daihatsu Gran Max dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan.

Setelah dilakukan pengembangan, Gran Max tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Suharti, mengakui alasan melakukan hal tersebut untuk tambahan modal usaha.

"Saya melakukan ini baru sekali, untuk operasional kerja. Buat usaha limbah kain, limbah kain nanti disortiri lagi untuk dijual," ucapnya.

Atas tindakannya, Suharti mendapat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.

Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/12/19/gelapkan-mobil-rental-suharti-diringkus-aparat-polres-kudus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa