Mobil hasil curian, lanjut Dwi, digadaikan ke seorang pengepul barang rongsok berinisial H seharga Rp15 juta.
"Setelah Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap terang YP di rumahnya," ungkapnya.
Tersangka YP kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede, dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Niat Salat Malam Mas Halim Buyar Usai Lihat Garasi, Syok Berat Lapor Polisi Demi Gran Max Pikap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR