Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Teman Ga Ada Akhlak, Bilang Pinjam Gran Max Buat Pindahan, Eh Diduitin

Ferdian - Rabu, 31 Mei 2023 | 19:30 WIB
Minta digebukin, Daihatsu Gran Max niatnya dipinjam buat pindahan tapi berakhir digadai Rp 15 juta ke orang lain. Kunci diduplikat
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Minta digebukin, Daihatsu Gran Max niatnya dipinjam buat pindahan tapi berakhir digadai Rp 15 juta ke orang lain. Kunci diduplikat

Otomotifnet.com - Teman enggak ada akhlak, pinjam Daihatsu Gran Max malah dibawa kabur.

Pria berinisal YP ini pakai cara duplikat dengan modus pinjam dan berakhir digadai Rp 15 juta.

Modus pinjam lalu kunci diduplikat, pria berinisial YP bawa kabur mobil temannya lalu digadai seharga Rp 15 juta.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, peristiwa terjadi di gudang Jalan Setia 2, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Pengungkapan kasus pencurian kendaraan R4 (roda empat), modusnya tersangka terlebih dahulu meminjam kendaraan milik korban," kata Dwi, Selasa (30/5/2023).

Tersangka YP awalnya meminjam Daihatsu Gran Max B-9861-KAN milik korban berinisial FG melalui rekannya saksi berinisial J.

"Meminjam kendaraan untuk mengangkut barang-barang dengan alasan ingin pindahan kontrakan," ucapnya.

Sebelum dikembalikan, tersangka terlebih dahulu menduplikat kunci mobil dan gerbang gudang tempat mobil temannya biasa diparkir.

Pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 05.00 WIB, tersangka datang ke gudang membuka kunci gerbang dan membawa kabur mobil menggunakan kunci yang sudah dia duplikat.

"Setelah dikembalikan (kendaraan), tersangka datang lagi (ke gudang) membuka kunci gudang dan membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikat," terang Dwi.

Mobil hasil curian, lanjut Dwi, digadaikan ke seorang pengepul barang rongsok berinisial H seharga Rp15 juta.

"Setelah Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap terang YP di rumahnya," ungkapnya.

Tersangka YP kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede, dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Niat Salat Malam Mas Halim Buyar Usai Lihat Garasi, Syok Berat Lapor Polisi Demi Gran Max Pikap

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/05/30/teman-laknat-dibantu-pindahan-kontrakan-pria-di-bekasi-malah-duplikat-kunci-dan-curi-mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa