Otomotifnet.com - Buat yang akan memperpanjang STNK, salah satu syarat yang harus dibawa adalah KTP.
Namun yang sering jadi masalah yakni saat membeli mobil bekas dan mau perpanjang STNK, butuh KTP asli pemilik kendaraan.
Bahkan terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi.
Lalu bagaimana solusinya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli?
Jelas bisa, caranya dengan melakukan balik nama.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar saat dihubungi (31/5/2023).
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Jika sudah balik nama, kalian tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK.
Melainkan KTP atas nama sendiri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR