Otomotifnet.com - Pasangan suami-istri (pasutri) terancam 7 tahun penjara atas persekongkolannya.
Yakni mengubah warna bodi Daihatsu Sigra yang awalnya oranye jadi putih.
Namun jeratan pasal 363 KUHPidana itu bukan sekadar dari aksinya mengubah warna bodi Sigra.
Melainkan karena Daihatsu Sigra yang diubah warnanya itu hasil malingan mereka berdua.
Kedunya menggondol Daihatsu Sigra tersebut di mess PT GCPC Humas Jaya, Perum Central Blok C No. 13, Lampung, sekira pukul 16:30 WIB, (5/5/23).
Modus operandi pasutri itu menjual Sigra miliknya sendiri melalui perantara.
Namun sebelum dijual, pasutri asal Mulyo Asri, Tulangbawang Barat, Lampung itu terlebih dahulu menggandakan kunci kontak.
Sehingga saat Sigra tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
"Saat itu korban ditelpon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi," terangnya.
Selanjutnya korban meminta tolong keponakan agar mengecek kunci kontak dan STNK di lemari dan ternyata kunci berikuit STNK-nya masih berada di tempat semula.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayangannya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai Yamaha V-Ixion warna hitam nopol BE 7947 SS.
Ternyata, pelakunya pasutri inisial RS (35) si suami dan STM (34) si istri.
Tak lama, tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membekuk keduanya di lokasi berbeda, (31/5/23).
RS dibekuk di Indo Lampung kawasan perkebunan tebu PT Sugar Group Companies.
Sedangkan STM dibekuk Polisi di rumahnya sendiri.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, (1/6/23).
"Informasi dari masyarakat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dari orange menjadi putih," ujar Tatang.
"Mobil tersebut ada pada seseorang di Mulyo Asri, Tubaba," jelas Tatang.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan suaminya dibekuk di Indo Lampung kawasan perkebunan tebu PT Sugar Group Companies.
"Kini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Kepada Polisi, pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna Daihatsu Sigra tersebut.
"Atas perbuatannya, pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Pemilik Kijang Kapsul Terancam Denda Rp 87 Juta, Bukti Ketemu di Bengkel Cat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR