Otomotifnet.com - Joki balap liar satu ini siap-siap urusan panjang sama polisi.
Ini setelah ia nekat tabrak polisi saat ada razia balapan liar di Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (27/5).
Tabrakan tersebut mengakibatkan polisi yang tidak disebutkan namanya terluka.
Polisi menyita 308 motor dalam razia tersebut.
Polisi juga menangkap 468 orang yang diduga terlibat dalam adu balap tersebut.
Dari ratusan orang tersebut, polisi juga menetapkan Dwi Aditya (24) sebagai tersangka.
Pria asal Desa Maguan, Kecamatan Ngajum tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penghasutan.
Sedangkan perkara terhadap remaja berinisial NA (13) naik ke tingkat penyidikan.
Remaja asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan tersebut terancam Pasal 212 KUHP dan Pasal 274 ayat (1) dan atau Pasal 282 dan atau Pasal 297 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan aksi kekerasan terhadap polisi tersebut terjadi saat pembubaran balap liar di Jalibar.
Saat itu Dwi Aditya menghasut pembalap liar lain untuk melawan petugas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR