Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik Makin Disayang Pemerintah, Gratis PKB dan Bea Balik Nama

Ferdian - Jumat, 2 Juni 2023 | 19:00 WIB
Mobil Listrik Wuling Air ev Melakukan Pengecasan di SPKLU PLN
Radityo Herdianto / GridOto.com
Mobil Listrik Wuling Air ev Melakukan Pengecasan di SPKLU PLN

PKB ini dikenakan tiap tahun yang dalam pelaksanaannya dipungut kantor bersama Samsat.

Sedangkan BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022.

Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.

Baca Juga: Indonesia Boleh Bangga, Sebentar Lagi Berdiri Pabrik Perakitan Baterai Mobil Listrik Pertama di ASEAN

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223801379/makin-banyak-insentif-kendaraan-listrik-resmi-bebas-pkb-dan-bbnkb

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa