PKB ini dikenakan tiap tahun yang dalam pelaksanaannya dipungut kantor bersama Samsat.
Sedangkan BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022.
Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR