Otomotifnet.com - TRA (43) pemilik Daihatsu Xenia satu ini diciduk polisi karena modifikasi mobilnya buat kegiatan melanggar undang-undang.
Daihatsu Xenia miliknya dimodifikasi untuk membeli Pertalite dan dijual lagi.
Aksi licik pengemudi ini pertama dicurigai oleh pihak SPBU.
Si pelaku akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung setelah diintai lebih dulu.
“Kami tangkap yang bersangkutan pada Hari Sabtu (27/5/2023) kemarin, saat mengisi Pertalite di SPBU Campurdarat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, terungkapnya kasus ini karena kecurigaan pihak SPBU.
Sebab TRA sering beli Pertalite dengan Daihatsu Xenia warna putih AG 1519 RV.
Bahkan jika dikalkulasi, dalam satu hari dia beberapa kali melakukan pembelian hingga lebih dari Rp 500.000.
“Dari informasi awal, akhirnya kami menyelidiki perilaku TRA ini. Kami sejak awal menduga, dia menyalahgunakan Pertalite,” ujar Anshori.
Setelah sekian waktu melakukan pengintaian, polisi yakin TRA memang melakukan kecurangan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR