“Kalau Pertamax ecerannya kan sekitar Rp 15.000. Ini lebih murah, jadi diminati oleh masyarakat,” ucap Anshori.
Anshori meminta masyarakat turut mengawasi pemanfaatan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi berarti merampas hak orang untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.
Apalagi dalam ketentuannya BBM bersubsidi dilarang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Laporkan jika menemukan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan. Ini merugikan kita semua,” tegasnya.
TRA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Polisi menjerat TRA dengan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
TRA dinilai melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM, BBG atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Penyidik juga mengenakan pasal 55 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Gak Gampang Beli Pertalite di 4 Daerah Ini, Sehari Cuma Boleh 20 Liter
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR