Otomotifnet.com - Pria paruh baya asal Cilacap satu ini berurusan dengan polisi berawal saat merental Toyota Calya.
Berani-beraninya pria satu ini menggadai mobil yang ia rental dari seseorang.
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Kejadian bermula saat RWM menyewa Toyota Calya putih tahun 2022 milik korban Pujiono.
RWM merental mobil tersebut dalam jangka waktu 1 minggu dengan jaminan Honda Scoopy milik temannya.
"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka," kata Gatot (12/6).
Saat merental mobil, terjadi pula kesepakatan diantara pemilik dan penyewa.
Dalam kesepakatan itu, RWM menyewa mobil dalam waktu 1 minggu dengan biaya rental Rp 1,5 juta dan jaminan motor.
"Namun hingga sebulan penyewaan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya Pujiono," ungkap Gatot.
Karena merasa tertipu akhirnya Pujiono melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cilacap.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR