Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengawal Ambulans Gak Punya Hak Kawal, Harusnya Polisi, Sirine dan Strobo Membahayakan

Ferdian - Selasa, 13 Juni 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.
Istimewa
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.

Sirine dan lampu strobo disebut sebagai lampu isyarat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirine untuk kepentingan tertentu.

Joel merinci aturan tersebut sudah diatur pada Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Ditambahkannya, aturan untuk memakai jasa pengawal ambulans tidak terlalu diketahui bagaimana syarat dan caranya.

"Di sini saya tidak terlalu jelas soal bagaimana cara menggunakan jasa pengawal ambulans. Apakah mereka berafiliasi dengan kepolisian atau tidak, yang jelas untuk penggunaan sirine dan strobo tidak dibenarkan digunakan kelompok atau relawan di luar kepolisian dan instansi lain," tambahnya.

Sementara itu dikutip dari hukumonline.com, Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan bisa dipasang dengan aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki urgensi.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan Pasal 135 kendaraan yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak saja.

Lebih lanjut sudah ada aturan mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan, hal tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa