2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kemudian, dalam Pasal 134 dijelaskan ada 7 golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan sirine dan strobo yang wajib didahulukan, di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adanya regulasi tersebut, maka pelanggar yang menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai fungsinya akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Jerat pidana kendaraan sipil yang menggunakan sirine dan strobo tertuang dalam pasal tersebut.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Bumper Belakang Ambulans Disabet Ayla Merah, Mayat dan Keranda Sampai Pindah ke Truk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR