Otomotifnet.com - Jangan sampai kelewat, ada pemutihan pajak lagi lho, kali ini di Bali.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (12/6/2023).
Dalam program tersebut, ada dua keringanan yang bisa dimanfaatkan, salah satunya pembebasan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan yang kedua adalah pembebasan atau penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, masih ada ratusan ribu kendaraan di Bali yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Ratusan ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan mayoritas 87 persen merupakan roda dua," ungkap Made dalam keterangannya (12/6/2023).
Ia menambahkan, kebijakan pemutihan paak kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023, tentang relaksasi Pajak yang berlaku dari 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
"Khusus untuk BBNKB II, kendaraan yang terdaftar di Bali namun belum memiliki nama sendiri akan mendapatkan pembebasan pajak pokok secara keseluruhan," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, juga membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber selain pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Sebanyak 79 persen dari APBD Bali berasal dari pajak tersebut, dengan tarif PKB saat ini berkisar hingga 2 persen," ungkapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR