Otomotifnet.com - Jangan sampai ketinggalan lagi nih, kali ini Pemprov Kalimantan Tengah adakan pemutihan pajak.
Dicatat, jadwalnya mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven, mengatakan ada tiga item yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
"Pemutihan tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat," ujar Robert dilansir dari halaman Multi Media Center Diskominfosantik Provinsi Kalteng (21/5/2023).
Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang punya kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng saja.
"Semua fasilitas yang disebutkan di atas diberikan secara khusus untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi KH (kode Kalimantan Tengah) dan berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," ujarnya.
Lanjut menurut Robert, pemutihan pembayaran pajak kendaraan ini bisa dinikmati di gerai atau kantor samsat terdekat.
Begitu juga dengan gerai Samsat keliling, Samsat di Citymall, Samsat Corner di Hypermart, dan Mall Pelayanan Publik yang berada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.
"Seluruh kabupaten di Kalteng dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak ini, namun ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pendaftaran ulang lima tahun, hanya dapat dilakukan di kantor Samsat," jelasnya.
Robert juga mengungkapkan, kegiatan pemutihan ini adalah kebijakan dari Gubernur untuk memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR