Otomotifnet.com - Para pemilik mobil bekas (mobkas) biasanya alergi soal balik nama.
Kebetulan awal 2023 ini banyak provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bisa jadi obat alergi balik nama mobkas.
Untuk pengurusan, silakan dicatat cara dan syaratnya sebagai berikut.
Berdasar informasi dari rilis di halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
1. Menyiapkan KTP asli sesuai dengan data di STNK kendaraan, beserta fotokopi.
2. Menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
3. Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
4. Menyerahkan kuitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap
5. materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.
6. Menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR