Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat

Irsyaad W - Jumat, 19 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Tribunnews.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

Otomotifnet.com - Para pemilik mobil bekas (mobkas) biasanya alergi soal balik nama.

Kebetulan awal 2023 ini banyak provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bisa jadi obat alergi balik nama mobkas.

Untuk pengurusan, silakan dicatat cara dan syaratnya sebagai berikut.

Berdasar informasi dari rilis di halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.

1. Menyiapkan KTP asli sesuai dengan data di STNK kendaraan, beserta fotokopi.

2. Menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.

3. Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

4. Menyerahkan kuitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap

5. materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.

6. Menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa