Prosedur Mengurus Pembebasan Pajak Kendaraan.
Jika persyaratan sudah lengkap, bisa simak cara pengurusannya di bawah ini:
1. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat
Setelah persyaratan terpenuhi, kunjungi kantor Samsat terdekat yang berlokasi di tempat tinggal.
Setibanya di kantor Samsat, segera menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.
Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika kendaraan yang akan diajukan pembebasan pajak memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi, mungkin akan diminta untuk mengurus perubahan nama pemilik kendaraan terlebih dahulu.
Misalnya, jika tinggal di DKI Jakarta, tetapi alamat pemilik mobil sebelumnya di Surabaya.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR