Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.
Setelah itu, bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.
3. Lakukan Pengesahan Kepemilikan Mobil atau Daftar Balik Nama
Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Lakukan Pembayaran Pajak atau Denda Pada Waktu Pengambilan STNK
Selanjutnya, perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPPKB asli dan persyaratan lainnya.
Setelah semunya selesai, tunggu sejenak hingga petugas memanggil untuk memberikan STNK baru.
Sebagai info, berikut beberapa provinsi menggelar pemutihan pajak di tahun 2023:
1. Jawa Tengah dari 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
2. Jawa Timur dari 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023
3. Riau dari 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023
4. Lampung dari 3 April 2023 sampai 30 September 2023
5. Sumatera Selatan dari 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023
6. Kalimantan Barat dari 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023
Baca Juga: Langsung Datangi Samsat, Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus, Keburu Bodong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR