Otomotifnet.com - Sempat dijadwalkan pada Juni 2023, pengaturan jam kerja untuk atasi macet diundur lagi.
Kebijakan tersebut ditunda hingga bulan depan atau Juli karena Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh akhir Juni 2023.
Dengan begitu, akan ada cuti bersama bagi para pekerja.
"Kita lihat bulan Juni itu lebaran ya. jadi kita akan mundurkan, karena ternyata 28 Juni itu sudah ada yang Idul Adha," ujar Syafrin (14/6/2023).
Menurut Syafrin, pembahasan soal pengaturan jam kerja dan pengimplementasiannya diundur menjadi sepekan setelah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
"Jadi kami akan bergeser ke minggu berikutnya," kata Syafrin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan soal pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada Juni 2023.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan, pihaknya masih membahas rencana kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan dan kebijakan terkait.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan masukan atau rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan.
"Wacana jam kerja saat ini kami sedang terus melakukan FGD dengan beberapa stakeholder sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," ujar Syaripudin (7/6/2023).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR