"Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya," ucap Tora.
Ketika ditanya apakah aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2023, Tora belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat.
"Kalau regulasi administrasi-kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku," tandas Tora.
Baca Juga: Perpanjang SIM Ga Harus Balik ke Daerah Asal, Syarat Gampang Banget
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR