Otomotifnet.com - Inilah sekuel kasus sopir Toyota Avanza tabrak dan lindas pengendara Honda PCX.
Ibu dari tersangka OD kini ditanya-tanya alias diperiksa Polisi sebagai saksi.
Diketahui, OD sengaja menabrak dan menggilas pengendara Honda PCX inisial MBP (30) hingga tewas.
Lokasinya di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, (14/6/23) pagi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menyampaikan, ibu pelaku berada dalam Avanza saat insiden terjadi.
"Kami jadikan saksi ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil. Kami jadikan saksi untuk kami mintai keterangan," jelas Doni ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, (17/6/23).
Kini polisi telah menetapkan OD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi turut memeriksa saksi lain yakni sopir ambulans, hingga petugas kebersihan di jalan yang membantu korban.
"Kami perlu keterangan-keterangan tambahan. Mungkin kalau ada yang di sekitar lokasi, melihat pada saat perselisihan awal bisa menjadi keterangan-keterangan tambahan," ungkap Doni.
"Makanya kami coba dalami lagi, apakah ada penambahan saksi," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, MBP tewas ditabrak dan digilas sopir Toyota Avanza berinisial OD, di wilayah Cakung, Jakarta Timur, (14/6/23).
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta, (15/6/23).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya.
Cekcok sempat terjadi meski segera dilerai oleh ibu OD.
Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam Avanza.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana.
Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan Avanza miliknya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas Avanza pelaku.
Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun, nyawa MBP tidak terselamatkan. Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR