Otomotifnet.com - Anggota polisi lalu lintas cekcok dengan dua pria membawa pedang.
Peristiwa ini terjadi di Taman Kopo Indah (TKI) Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Video perselisihan tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, terutama TikTok.
Dalam video itu terlihat anggota polisi yang mengenakan seragam lalu lintas didorong oleh salah seorang pria berpakaian hitam.
Pria berpakaian hitam itu juga meminta anggota polisi membuka pakaian dan mengajaknya berkelahi.
Tampak juga rekan dari pria berpakaian hitam itu membawa dua bilah pedang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan insiden itu.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar 17.00 WIB.
"Kejadiannya dua bulan lalu, pelakunya sudah kita amankan juga," katanya melalui pesan singkat (20/6/2023).
Ia menjelaskan, perselisihan itu bermula saat anggota polisi tersebut menerima laporan adanya aksi penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan kedua pelaku yakni DS (50) dan TS (38).
Saat itu, anggota polisi tersebut baru saja selesai mengatur lalu lintas di sekitaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku, katanya, membawa senjata tajam berjenis pedang sepanjang 1.5 meter.
"Mereka mengacungkan senjata tajamnya dengan menggunakan motor," terangnya.
Polisi tersebut langsung mengejar dua pelaku itu dan memintanya berhenti.
Keduanya, lanjutnya, langsung berhenti dan salah satu dari mereka langsung menantang polisi.
"Setelah berhenti dan petugas itu turun dari mobil dinasnya, kemudia pelaku turun dari sepeda motornya, si pelaku menantang ngajak duel terhadap seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklaksonin kendaraanya, saat dilakukan pengejaran," tuturnya.
Tidak hanya mengajak berkelahi saja, salah seorang pelaku juga menodongkan pedang tersebut ke leher polisi itu.
"Kemudian mengambil senjata tajam berupa samurai besar berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas kepolsian serta melakukan pemukulan terhadap akan tetapi ditangkis pukulan dari pelaku tersebut oleh anggota itu," ungkapnya.
Kusworo mengatakan persitiwa itu tidak berlangsung lama, karena anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman datang.
Mereka langsung mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak.
"Sekarang sudah ditahan dan diancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR