Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Cari 7 Model Pelat Nomor Ini, Denda Setengah Juta dan Kurungan 2 Bulan Melambai

Irsyaad W - Jumat, 16 Juni 2023 | 11:00 WIB
Biaya bikin pelat nomor cantik.
Instagram@satlantasgrobogan
Biaya bikin pelat nomor cantik.

Otomotifnet.com - Ada 7 model pelat nomor yang tengah dicari-cari Polisi.

Sebab pengendaranya bakal dikenai denda setengah juta dan kurungan 2 bulan.

Hal ini mengacu pada pasal 68 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan dalam Pasal 68, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin.

Pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali.
Instagram/moscos_cabang_bali
Pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali.

Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand.

Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.

Baca Juga: Harapan Ada di MK, Jika Dikabulkan Pelat Nomor dan STNK Gak Perlu Diperpanjang Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/11/142200615/7-jenis-pelat-nomor-yang-diincar-polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa