Otomotifnet.com - Ada 7 model pelat nomor yang tengah dicari-cari Polisi.
Sebab pengendaranya bakal dikenai denda setengah juta dan kurungan 2 bulan.
Hal ini mengacu pada pasal 68 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan dalam Pasal 68, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin.
Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand.
Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.
Baca Juga: Harapan Ada di MK, Jika Dikabulkan Pelat Nomor dan STNK Gak Perlu Diperpanjang Lagi
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/11/142200615/7-jenis-pelat-nomor-yang-diincar-polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR