Otomotifnet.com - Pelat nomor dan STNK dituntut gak perlu diperpanjang lagi.
Dengan kata lain, masa berlaku pelat nomor dan STNK kendaraan bisa berlaku seumur hidup.
Harapan itu kini bergantung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini setelah seorang advokat, Arifin Purwanto melakukan uji materil pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pendapatnya, pasal 70 ayat 2 tersebut merugikan hak konstitusional pemilik kendaraan.
Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Menurutnya aturan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNK dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.