Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sertifikat Mengemudi Punya Masa Berlaku, Kelewat Sehari Bisa Gagal Dapat SIM

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 18:40 WIB
SIM atau Smart SIM masa berlaku lebih panjang kedaluarsa bukan lagi patokan tanggal lahir
Dokumentasi MOTOR Plus
SIM atau Smart SIM masa berlaku lebih panjang kedaluarsa bukan lagi patokan tanggal lahir

Mereka memiliki instruktur mengemudi dan para pelajarnya bakal diberikan ijazah resmi bila sudah lulus.

"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.

Sekolah mengemudi terakreditasi sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan di dalamnya, setiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.

Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk pembelajaran praktik, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktik mengemudikan kendaraan di jalan raya dan praktik perawatan kendaraan bermotor.

Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktik.

Perlu diingat juga, masa berlaku sertifikat mengemudi untuk membuat SIM paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

"Kalau perpanjangan tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM), harus sekolah dulu. Orang mau pintar kan harus belajar dulu," kata Yusri.

Jadi selalu cek sertifikat mengemudi kalian, karena masa berlakunya cuma 6 bulan.

Baca Juga: Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/08093731/syarat-baru-buat-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa