Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib punya KTP dan berusia 17 tahun.
Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasannya.
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.