"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," paparnya.
Untuk itu, diharapkan dengan demikian maka setiap individu yang kepadanya diterbitkan Surat Izin Mengemudi dapat menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Selain itu dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi dimana diatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI," ucapnya.
Selain itu, lembaga tersebut juga harus punya fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR