Otomotifnet.com - Buat yang mau bikin baru atau perpanjang SIM, wajib tahu kalau bisa lebih murah.
Karena enggak semua orang tahu bikin SIM bisa lebih murah.
Umumnya saat bikin SIM kalian mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkannya, kalian harus membayar Rp 50.000.
Tapi sebetulnya kalian tidak perlu ikut asuransi ini.
Seperti diungkapkan Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito asuransi tersebut tidak wajib ikut saat kalian bikin SIM atau perpanjang SIM.
"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," terangnya.
Buat yang belum tahu, asuransi ini diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.