Otomotifnet.com - Tenang, pelampiran sertifikat mengemudi buat bikin SIM baru belum dimulai.
Hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri Yunus.
Jawaban Brigjen Yusri ini untuk merespon banyaknya informasi yang menyebutkan sertifikasi ini sudah diwajibkan bagi pengendara yang ingin bikin SIM baru.
"Belum, masih banyak tahapannya sebelum aturan ini dilakukan," ungkap Brigjen Yusri Yunus melalui sambungan telepon.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, aturan pelaksanaannya mengenai kompetensi berkendara ini masih disusun.
"Nanti setelah aturan pelaksanaannya disusun, baru dilakukan sosialisasi. Tidak akan ujug-ujug dalam menerapkan sebuah aturan," tegas Brigjen Yusri.
Jadi menurut Brigjen Yusri, masyarakat yang kepengin bikin SIM baru saat ini masih menggunakan prosedur yang lama.
Yakni sesuai dengan pasal 7 yakni Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktek.
Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Surat ini akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR