Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hebohnya Tunda Dulu, Bikin SIM Wajib Sertifikat Ga Langsung Dimulai, Sosialisasi Dulu

Ferdian - Rabu, 21 Juni 2023 | 20:20 WIB
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru
Adam Samudra
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru

Otomotifnet.com - Tenang, pelampiran sertifikat mengemudi buat bikin SIM baru belum dimulai.

Hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri Yunus.

Jawaban Brigjen Yusri ini untuk merespon banyaknya informasi yang menyebutkan sertifikasi ini sudah diwajibkan bagi pengendara yang ingin bikin SIM baru.

"Belum, masih banyak tahapannya sebelum aturan ini dilakukan," ungkap Brigjen Yusri Yunus melalui sambungan telepon.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, aturan pelaksanaannya mengenai kompetensi berkendara ini masih disusun.

"Nanti setelah aturan pelaksanaannya disusun, baru dilakukan sosialisasi. Tidak akan ujug-ujug dalam menerapkan sebuah aturan," tegas Brigjen Yusri.

Jadi menurut Brigjen Yusri, masyarakat yang kepengin bikin SIM baru saat ini masih menggunakan prosedur yang lama.

Yakni sesuai dengan pasal 7 yakni Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktek.

Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Surat ini akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223817906/brigjen-yusri-yunus-bikin-sim-baru-belum-wajib-lampirkan-surat-sertifikasi-kompetensi-berkendara

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa