Otomotifnet.com - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai triliunan rupiah disetorkan Pertamina untuk wilayah Sulawesi.
Pajak BBM tersebut disetorkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, kepada 6 Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Sulawesi.
PBBKB tahun 2022 Pertamina dibagikan kepada Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Nilai total PBBKB Pertamina yang dialokasikan sebesar Rp 1,9 triliun.
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Seperti diketahui, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%.
Lalu PBBKB Jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan serta kehutanan sebesar 6,75%.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.
“Setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 824 milyar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 382 milyar,”
“Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 280,8 milyar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 280,7 milyar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 89 milyar,”
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR