Otomotifnet.com - Penggunaan pelat nomor rahasia bakal segera dibatasi polisi.
Karena seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu sering bertingkah arogan di jalan.
Tak jarang mereka menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Penggunaan pelat nomor rahasia sebetulnya sudah diatur dan hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan kode tertentu, sesuai dengan beleid Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual (22/6/2023).
Menurutnya, belakangan pelat khusus atau pelat rahasia sering digunakan oleh masyarakat sipil.
Misal ada pejabat yang menggandakan pelat nomor khususnya untuk anggota keluarga yang lain.
Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini nantinya hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2 saja.
"Nah inilah kemudian regulasinya kita tertibkan, aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1, eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga,” ucap Yusri.
“Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," katanya.
Baca Juga: Kerap Dipakai Arogan Mobil Pelat Dewa, Fungsi Asli Bahu Jalan Tol Untuk Ini
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/23/084200415/polisi-bakal-memperketat-pelat-nomor-rahasia
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR