Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Batasi Truk Barang Selama Libur Idul Adha, Asosiasi Pengusaha Truk Teriak

Ferdian - Minggu, 25 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi pembatasan angkutan barang
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi pembatasan angkutan barang

Otomotifnet.com - Pembatasan operasional Truk angkutan barang selama libur panjang hari raya Idul Adha 2023 mendapat teriakan alias kritikan.

Kebijakan tersebut dikritik oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Sebelumnya, keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno mengungkapkan, larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.

"Surat Keputusan Bersama yang berisikan kebijakan pengaturan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama, yang dikuatirkan menimbulkan kemacetan panjang bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan seakan menjadi fokus utama pemerintah," kata Agus melalui keteranganya (25/6/2023)

Ia menjelaskan, bahwa selama ini kesuksesan hanya dilihat secara kaca mata kuda saja bahwa masyarakat dapat mengakses jalan tanpa adanya kemacetan atau gangguan.

Bahkan lanjut Agus, setelah masa Pandemi terlewati, masyarakat akan berbondong-bondong berlibur atau hanya sekedar berbelanja dengan menikmati akses jalan yang lancar tanpa gangguan sehingga perputaran uang akan mendongkrak roda ekonomi.

"Seakan mengacuhkan dampak ekonomi lain pada sektor dunia usaha atau pabrikan," ucapnya.

Tercatat pasca lebaran tahun 2022, kedua instansi terkait selalu membuat keputusan larangan bagi operasional truk angkutan barang sumbu tertentu yang notabene truk angkutan barang adalah menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah rangkaian sistem logistik.

Dengan dalih bahwa truk pengangkut barang menjadi penyebab utama kemacetan dan pemicu terjadinya kecelakaan, seakan pemerintah lupa bahwa dunia angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengakut barang dari dan ke tujuan dalam negeri saja.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa