Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), mengatakan, jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan.
"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujar Margono belum lama ini.
Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi.
Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.
"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," kata Margono.
Baca Juga: Leasing Kasih Waktu Segini Saat Nunggak Kredit Mobil atau Motor, Lebih Dari Itu Diangkut
Posted : Selasa, 30 Juli 2024 | 11:17 WIB| Last updated : Selasa, 30 Juli 2024 | 11:17 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR