Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Buru-buru Ngomel, Ini 3 Sebab Dihukum Bayar Tarif Tol 2 Kali Lipat Jarak Terjauh

Irsyaad W - Selasa, 27 Juni 2023 | 11:00 WIB
Pengemudi mobil bayar tol Cikampek Rp 724 ribu dari normalnya cuma Rp 64.500
TikTok/@Erlanggaleo
Pengemudi mobil bayar tol Cikampek Rp 724 ribu dari normalnya cuma Rp 64.500

Otomotifnet.com - Ada 3 sebab pengemudi bisa dihukum bayar tarif tol 2 kali lipat jarak terjauh.

Jika mengalaminya, jangan buru-buru ngomel, baiknya instropeksi dan sadari kesalahan.

Aturan mengenai denda jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.

Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Pada pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Pengguna tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang dihukum bayar dua kali lipat tarif terjauh:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa