3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol (putar balik di tengah jalan tol).
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi ke pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.
Baca Juga: Jangan Tiru Sopir Toyota Calya Buta Aturan Ini, Pasti Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR