Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan prasyarat lulus uji emisi, setiap kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Artinya tiap tahun bakal disertakan prasyarat lulus uji emisi gas buang.
Yups, seperti diketahui kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi setiap tahun, untuk memperbaiki kualitas udara ibukota.
Nah, mobil-mobil yang belum uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karenanya, wajib lulus uji emisi supaya tak kena denda PKB.
Tenang, biar lulus uji emisi ada solusi gratis dari Auto2000.
“Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi,”
“Karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah,” beber Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 (03/07/2023).
Masih menurut Tara, tidak kalah penting, terjaganya efisiensi akan membuat mesin irit bensin dan performanya selalu optimal.
Ia pun merinci cara mudah bikin gas buang mobil lulus uji emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR