Otomotifnet.com - Surabaya, Jawa Timur heboh dengan penjarahan isi mobil modus sandal berpaku.
Tak lama, pelaku berhasil diringkus Polrestabes Surabaya dan identitasnya terungkap.
Sosok pelaku ternyata langganan keluar-masuk penjara dan trik itu hasil diajari sesama napi.
Nama tersangka ialah Falin alias Kasbi warga asal Krembangan, Surabaya
Dari catatan Polisi, Falin ternyata penjahat kawakan.
Dia sudah 8 kali masuk penjara atas kasus pencurian.
Terakhir kasusnya memukuli orang hingga tewas.
Saat di penjara Falin ternyata diajari napi lain trik mencuri mobil dengan modus sandal berpaku.
Selepas penjara bukannya tobat, modus kejahatan yang didapat justru dipraktikkan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku menggunakan modus tersebut sejak Mei 2023 lalu.
Sedikitnya baru ada 2 korban yang membuat laporan.
"Yang bersangkutan sudah mendapat banyak barang. Mulai dari stik golf, handphone, dan laptop," kata Mirzal saat jumpa pers, (4/7/23).
Ada dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka lebih dari dua kali.
Itu terlihat saat Falin diwawancara secara langsung oleh awak media mengaku tidak ingat sudah beraksi di mana saja.
Sebelumnya diberitakan, penebar ranjau paku pakai sandal di Jl Mayjen Sungkono, Surabaya membuat resah masyarakat.
Sebab, aksi Falin dalam beberapa hari lalu memang cukup viral.
Saat beraksi menyasar sebuah mobil, tanpa sepengetahuannya direkam oleh pengendara roda empat di belakangnya.
Trik Falin membuat ban mobil sasarannya bocor dengan cara mengenakan sendal yang sudah ditusuk paku dari bawah.
Ketika ada mobil terjebak di lampu merah didekati dengan Honda Scoopy putih nopol L 2775 TL.
Sendal yang sudah dipasang paku itu lalu ditempelkan ke roda.
Otomatis, saat mobil berjalan paku itu mengenai roda.
Si pembuat video kemudian memposting ulah tersebut ke media sosial.
Banyak netizen yang mengunggah ulang. Alat bukti kejahatan itu pun viral. Tak lama, Falin akhirnya ditangkap Jatanras.
Baca Juga: Pelaku Jarah Mobil Modus Ranjau Paku Dibekuk, Dibui 8 Kali, Residivis Kasus Berat
Editor | : | Iday |
KOMENTAR