Budi menambahkan, atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.
"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Honda Karisma Dipecut Supra X Dari Arah Berlawanan, Kondisi Akhir Nyangkut Bak Rongsokan
Editor | : | Iday |
KOMENTAR