Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jambret Kurang Perhitungan, Pelat Merah di Honda Supra Jelas Gak Mendukung

Ferdian - Rabu, 5 Juli 2023 | 17:15 WIB
Pelaku jambret pakai Honda Supra X pelat dinas berhasil ditangkap
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Pelaku jambret pakai Honda Supra X pelat dinas berhasil ditangkap

Otomotifnet.com - Memang, kalau niat jahat sudah tak tertahan, aksi dilancarkan tanpa pikir panjang dan kurang perhitungan. Kayak jambret di Tuban, Jatim ini. 

Jambret tersebut adalah Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo.

Ia menjalankan aksinya di jalan raya pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar (2/7/2023) sekitar 10.30 WIB.

Anehnya, saat menjambret wanita muda Sukmi Yohani (28), Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, pelaku menggunakan Honda Supra X pelat merah nopol S 4165 EP.

Kepolisian pun membenarkan kalau motor yang dikendarai pelaku merupakan pelat dinas
Jelas saja, pelat dinas ini enggak mendukung untuk melakukan aksi kejahatan.

"Benar, itu kendaraan yang digunakan pelaku saat jambret," kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari kepada wartawan (3/7/2023).

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto, menyatakan saat itu korban pulang dari pasar Tambakboyo menuju ke rumah.

Ketika di jalan korban mengendarai motor bersama dengan saudaranya Rasmi, lalu diikuti pelaku.

Kemudian pelaku memegang paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard motor.

"Usai mengambil barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri dengan motornya," ujarnya kepada wartawan.

Budi menambahkan, atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.

"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga: Honda Karisma Dipecut Supra X Dari Arah Berlawanan, Kondisi Akhir Nyangkut Bak Rongsokan

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2023/07/03/aksi-nyeleneh-jambret-di-tuban-pakai-motor-plat-merah-incar-harta-mama-muda-korban-rugi-rp-10-juta

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa