Otomotifnet.com - Sebanyak 2.671 mobil dan motor di Purworejo, Jawa Tengah bodong sementara.
Lantaran para pemiliknya gak pegang STNK setelah bayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Namun kondisi itu dimaklumi Polisi karena terjadi kekosongan blanko STNK di Samsat Purworejo.
Kekosongan blanko STNK di Samsat Purworejo ini terjadi sudah satu bulan terakhir.
Kanit Regident Satlantas Polres Purworejo, Briptu Bayu Tri Aji mengatakan, kelangkaan stok material pembuat blangko STNK terjadi sejak 22 Mei 2023.
Hingga 1 Juli 2023, pihaknya mencatat terdapat 2.671 permohonan STNK yang blangkonya belum dicetak.
"Blangko STNK di Kabupaten Purworejo per 1 Juli 2023 minus 2.671 yang belum dicetak," ungkapnya, (4/7/23).
Menurutnya, kelangkaan blangko STNK terjadi karena stok material di Polda Jawa Tengah juga terbatas.
Sehingga, kelangkaan tidak hanya terjadi di Kabupaten Purworejo melainkan merata di hampir seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kendati demikian, pihaknya memperkirakan bahwa pada akhir Juli 2023 nanti, stok blangko STNK di Samsat Kabupaten Purworejo akan kembali aman.
Sebab, pihaknya berencana mengambil material untuk 4.000 blangko STNK di Polda Jawa Tengah.
"Rabu (5/7/2023) kami ke Semarang mengambil sekitar 4.000 blangko (material). Itu untuk menutup 2.000 permohonan blangko yang belum dicetak, sisanya untuk memenuhi kebutuhan harian. Jadi mulai minggu depan stok STNK tersedia," ucap Bayu.
Lebih lanjut, ia memaparkan meski stok blangko STNK di Samsat Kabupaten Purworejo mengalami kekosongan, bukan berarti tidak memiliki sisa material.
Pihaknya menyebut saat ini memiliki sisa material sekitar 1.200 lembar blangko.
Akan tetapi, sisa material itu dipergunakan khusus untuk pengajuan STNK kendaraan baru, baik motor dan mobil.
"Per hari rata-rata permohonan STNK kendaraan baru bisa mencapai 40-an kendaraan, kebanyakan motor. Kalau hari ini ada 60 permohonan STNK, kendaraan sepeda motor semua," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyebut pengajuan STNK sampai 22 Juni 2023 sudah tercetak semua.
Sehingga, bagi masyarakat yang melakukan pengajuan STNK hingga tanggal tersebut bisa langsung mengambil ke kantor Samsat Kabupaten Purworejo, tanpa harus menunggu 6 bulan.
Meski begitu, pihak samsat juga akan memberdayakan pekerja harian lepas (PHL) untuk mengirim blangko STNK yang sudah jadi kepada masyarakat di area Kota Purworejo.
Lain dari itu juga akan menitipkan STNK yang sudah jadi kepada Polisi RW di masing-masing desa atau kelurahan.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kiriman STNK, bisa menanyakan ke Polisi RW," tandasnya.
Baca Juga: Langsung Datangi Samsat, Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus, Keburu Bodong
Editor | : | Iday |
KOMENTAR