Otomotifnet.com - Info dari orang Samsat, begini cara urus STNK motor kredit hilang tapi BPKB masih di leasing.
Pertama yang harus disiapkan adalah KTP pemilik motor.
Karena fatal kalau STNK hilang saat motor atau mobil masih berstatus kredit.
STNK motor yang masih berstatus kredit hilang bisa berakibat fatal.
Karena proses pengurusan pembuatan STNK baru memerlukan BPKB.
Sementara BPKB motor masih dipegang pihak leasing karena motor belum lunas.
Dicatat, begini cara mengurusnya langsung dibocorkan orang Samsat.
Herwanto salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi memberikan solusi pembuatan STNK baru.
Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya beberapa waktu lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR