Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Info Orang Samsat, Urus STNK Hilang Tapi BPKB di Leasing, Siapin Ini Dulu

Ferdian - Rabu, 7 Juni 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Cara pengurusannya:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa