Otomotifnet.com - Dicurigai jadi ladang polisi cari duit tambahan, DPR minta aturan perpanjang SIM 5 tahun sekali dihapus.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dengan agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya beberapa waktu lalu.
"Senang SIM bukan target PNBP, bagian pelayanan tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, (SIM) harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten dan balap dukung hapus itu, SIM satu kali saja," kata Benny (6/7/2023).
Wacana bikin SIM jadi satu kali seumur hidup tanpa perpanjangan ini sebetulnya bukan kali pertama.
Sebelumnya sudah beberapa kali usulan tersebut menyeruak namun dari tataran waga sipil.
Pada Mei 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), mendapat gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang mau menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MKRI, Jumat (12/5/2023).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR