Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DPR Minta Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali Dihapus, Curiga Jadi Ladang Polisi Cari Duit

Ferdian - Sabtu, 8 Juli 2023 | 18:00 WIB
ilustrasi SIM
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Dicurigai jadi ladang polisi cari duit tambahan, DPR minta aturan perpanjang SIM 5 tahun sekali dihapus.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dengan agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya beberapa waktu lalu.

"Senang SIM bukan target PNBP, bagian pelayanan tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, (SIM) harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten dan balap dukung hapus itu, SIM satu kali saja," kata Benny (6/7/2023).

Wacana bikin SIM jadi satu kali seumur hidup tanpa perpanjangan ini sebetulnya bukan kali pertama.

Benny K Harman minta SIM jadi seumur hidup
youtube.com/@DPRRIOfficial
Benny K Harman minta SIM jadi seumur hidup

Sebelumnya sudah beberapa kali usulan tersebut menyeruak namun dari tataran waga sipil.

Pada Mei 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), mendapat gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang mau menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MKRI, Jumat (12/5/2023).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa