Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau perpanjang SIM harus keluar duit lebih.
Alasannya biaya perpanjang SIM naik sampai 3 kali lipat dan makin mahal.
Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.
Namun banyak yang berpatokan kalau biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.
Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah, biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.
Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun nyatanya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Supaya enggak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus ada yang namanya tes kesehatan dan psikologi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR