Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Aturan Bikin SIM Wajib Bersertifikat, Polisi Beberkan Sudah Sampai Tahap Ini

Ferdian - Sabtu, 1 Juli 2023 | 12:30 WIB
(ilustrasi) Anggota Satlantas Polres Bantul beri pelatihan ujian SIM bertauk BIMSALABIM
Dok. Polres Bantul
(ilustrasi) Anggota Satlantas Polres Bantul beri pelatihan ujian SIM bertauk BIMSALABIM

Otomotifnet.com - Jadi obrolan hangat akhir-akhir ini, masih jadi pertanyaan kapan aturan bikin SIM pakai sertifikat mengemudi dimulai?

Begini penjelasan pihak kepolisian.

Dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Sulawesi Tengah Kombes Pol Barliansyah, hal tersebut karena sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Korlantas Polri soal penerapan kebijakan dimaksud.

Sehingga Polres maupun Polresta sebagai pelaksana masih menyosialisasikan ke masyarakat, khususnya pengguna kendaraan supaya tidak kaget.

"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi, kami ini masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," kata Barliansyah (30/6/2023).

Menurut Barliansyah, sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan itu, diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A.

Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

Menurut Barliansyah, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kebijakan baru pembuatan SIM tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Selain itu, sertifikat mengemudi juga dianggap sebagai salah satu upaya nyata untuk menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

Baca Juga: Cuma Punya Motor Gak Usah Mikir Sertifikat Mengemudi, Itu Urusan yang Mau Bawa Mobil dan Truk Aja

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/30/184200215/syarat-sertifikat-mengemudi-untuk-bikin-sim-masih-tahap-sosialisasi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa