Cuma Punya Motor Gak Usah Mikir Sertifikat Mengemudi, Itu Urusan yang Mau Bawa Mobil dan Truk Aja

Irsyaad W - Selasa, 27 Juni 2023 | 12:00 WIB

Sertifikat mengemudi jadi syarat pembuatan SIM baru, jika tidak punya bisa ditolak polisi. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bikin baru Surat Izin Mengemudi (SIM) akan wajib melampirkan sertifikat mengemudi.

Namun buat yang cuma punya motor gak usah mikir.

Sebab itu biar jadi urusan yang mau bawa mobil dan truk aja.

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM merupakan implementasi aturan lama yang baru akan dijalankan.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski begitu, sampai saat ini beleid tersebut belum berlaku.

Korlantas Polri menyatakan bahwa untuk tahap awal rencananya aturan ini tidak berlaku buat pemohon SIM C.

"Untuk sertifikat ini kita berlakukan hanya untuk roda empat ke atas," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual, (22/6/23).

"Karena selama ini sekolah memgemudi hanya mengajarkan roda empat saja ya. Jadi ke depan kita prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil bejalan," kata dia.

Jadi untuk yang mau bikin SIM C syaratnya masih sama seperti kemarin.

Sedangkan untuk yang mau bikin SIM A, B Umum, BI dan BII ke depan bakal wajib sertakan sertifikat mengemudi.

Baca Juga: Polisi Sadar Dari Awal, Akui Sertifikat Mengemudi Rawan Jadi Bisnis Calo SIM

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/182200315/wajib-sertifikat-mengemudi-tidak-berlaku-untuk-pemohon-sim-c