Otomotifnet.com - Buat yang akan bayar pajak kendaraan wajib bawa sejumlah persyaratan, salah satunya KTP asli.
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan sudah jadi persyaratan mutlak, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat membawa KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru, dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Tetapi dalam kondisi tertentu, penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, untuk persyaratan pembayaran pajak kendaraan memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
Meski SIM juga berisi identitas pribadi yang sama, namun tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR