Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Ga Bisa Pakai SIM, Gantinya Bawa Suket

Ferdian - Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Namun sebelum berangkat, kalian perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen siap, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.

Kalian juga bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Baca Juga: Ultah Jakarta Ada Pemutihan Pajak dan Balik Nama, Semua Denda Dihapus

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223801653/sim-tidak-bisa-gantikan-ktp-hilang-untuk-bayar-pajak-kendaraan-begini-penjelasan-polisi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa